Selamat Datang
Di Helpdesk
PTPP Smart
E-Procurement
Tiket Baru
Lihat Tiket
FAQ
Perlu kami sampaikan bahwa ada 2 tahapan verifikasi setelah pendaftaran yang dilakukan oleh Calon Vendor yaitu:
1. Verifikasi administrasi: dimana Calon Vendor harus mendapat penilaian adminitrasi > 60%. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sudah kami kirimkan catatannya via email Perusahaan Calon Vendor & PIC yang dicantumkan sehingga mohon segera direspon sesuai catatan email tersebut max. 7 hari kerja dimulai sejak pemberitahuan diterima Calon Vendor.
2. Verifikasi QHSE /CSMS, dimana Calon Vendor harus mendapat penilaian CSMS sesuai kategori Risiko tiap Jenis Barang / Pekerjaan sehingga Calon vendor sudah lulus dengan skor 50% - Low Risk sesuai email yang diterima tersebut.
Jika salah satu dari verifikasi tersebut calon vendor belum lulus, maka PT PP belum dapat memberikan akses e-Proc,
Pengajuan Perpanjangan SKT dan SKL dapat dilakukan melalui akun masing-masing dengan cara:
1. Pada Halaman Dashboard, cari dan klik tombol "Edit Data SKT & SKL"
2. Muncul layar form registrasi vendor, silahkan lakukan update masing - masing dokumen dengan yang baru dengan mengganti dokumen yang di e-proc seperti laporan keuangan terbaru
3. Silahkan lakukan proses tersebut sampai tuntas di halaman "3. Konfirmasi" kemudian klik submit
4. Kemudian untuk perpanjangan SKL, silahkan lakukan update link gdrive QHSE sblmnya di akun e-proc dan mengkonfirmasi ke tim QHSE kami via email ke qhse@ptpp.co.id cc: yuniar.widya@ptpp.co.id dengan subject : Update Dokumen QHSE untuk perpanjangan SKL